Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Bambang Suryo Diperiksa Polda Jatim: Akan Kami Tahan
SURABAYA, iNews.id - Tersangkapengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Selasa (8/3/2022). Bambang memenuhi panggilan penyidik setelah dua kali mangkir beberapa waktu lalu.
"Rencana kami setelah pemeriksaan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit I Kemneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ahmad Taufiqurrahman.
Taufiq mengatakan, Bambang ditetapkan tersangka karena terlibat suap menyuap dalam kompetisi Liga 3. Dia dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan pasal dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Taufiq memastikan pihaknya bakal menahan Bambang Suryo usai pemeriksaan. Alasannya, Bambang Suryo sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Ahmad menjelaskan, Bambang Suryo dua kali melakukan suap-menyuap pengaturan skor kompetisi sepakbola Liga 3 tahun 2021. "Untuk dua pertandingan, kemarin sudah diulang pertandingannya. Yang dipermainkan oleh para tersangka ini ada dua kali pertandingan, antara PS Putra Gresik dengan Persema," katanya.