Tersangka Korupsi, Komisaris PT Garam Mundur dari Cawabup Pamekasan
PAMEKASAN, iNews.id – Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Komisaris PT GaramTaufadi menyatakan mundur sebagai bakal calon wakil bupati (cawabup) pada Pilkada Kabupaten Pamekasan. Hingga Rabu, 7 Desember 2017 malam, Taufadi masih ditahan di Rutan Medaeng Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
“Saya menyatakan mundur dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan 2018. Oleh karena itu, saya dan keluarga mohon maaf atas keterlambatan pemberitahuan ini,” kata Taufadi dalam keterangan tertulisnya di Pamekasan, Rabu malam.
Komisaris PT Garam itu disangka melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT Wira Usaha Sumekar (WUS), badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim, dalam kurun waktu 2012 hingga 2013.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sebelumnya telah menetapkan Taufadi sebagai tersangka dugaan korupsi dana partisipating interest (PI). Tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk memudahkan penyidikan. Selain Taufadi, Kejati juga sudah menetapkan seorang tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni mantan direktur utama PT WUS Sitrul Arsyih Musa'ie.
Dasar penahanan tersangka Taufadi, karena berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik, tersangka menggunakan uang PI secara pribadi saat menjabat bendahara di PT WUS pada tahun 2011 sampai 2013. Tim penyidik yang menangani kasus Komisaris PT Garam yang juga Komisaris Persepan Madura Utama itu menyatakan, tersangka mengeluarkan dana PI yang dikelola PT WUS lebih dari Rp500 juta. Uang itu, untuk kepentingan pribadi tersangka.