Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jadi 2 Orang
SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), bertambah menjadi dua orang. Setelah F, penyidik Polda Jatim kini menetapkan satu tersangka baru atas kerusakan jalan tersebut.
Namun, penyidik enggan mengungkap identitasnya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan tersangka baru ini berdasar atas pendalaman penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, berikut barang bukti di lapangan.
“Seperti disampaikan bapak kapolda, tersangka jalan ambles menjadi dua orang. Untuk identitasnya, kami belum bisa sebut,” kata Barung, Kamis (3/1/2019).
Barung menjelaskan, langkah cepat ini dilakukan karena kasus jalan ambles menyangkut fasilitas publik. Apalagi, syarat penetapan tersangka juga telah terpenuhi, bahkan lebih.
“Ada keterangan saksi, tim ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti. Semua memenuhi. Maka, jangan dianggap Polda Jatim tergesa-gesa atau terlalu cepat melangkah. Ini fasilitas publik lho. Ada pasal tentang jalan yang dilanggar,” katanya.