SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan investasi bodong MeMiles bertambah. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam bisnis investasi berbasis aplikasi itu, Kamis (16/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial W, yang merupakan orang kepercayaan PT Kam and Kam. Dari hasil penyelidikan, tersangka W berperan sebagai penyedia dan mendistribusikan reward berupa barang kepada member MeMiles.
“Hari ini ada satu tersangka lagi. Dia adalah orang kepercayaan perusahaan. Dengan demikian, total tersangka ada lima orang. Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka, yakni direktur, motivator, ahli IT dan dua orang kepercayaan direktur,” kata Luki, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA:
Mulan Jameela Bakal Diperiksa Kasus MeMiles, Gerindra Ingatkan Ini ke Polda Jatim
Pascapemeriksaan Eka Delly, Polisi akan Panggil 13 Artis Lain yang Terlibat MeMiles