Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 

Jumat, 19 Agustus 2022 - 12:51:00 WIB
Terpidana Korupsi PT Dok Perkapalan Kembalikan Uang Denda Rp500 juta 
Kejari Surabaya menerima pengembalian uang negara dari terpidana korupsi PT DOK Perkalpalan. (Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8.500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 2019. Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun. "Selain hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut