Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Pemilik Gudang Pengoplos Gas Subsidi di Muaro Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

Jumat, 24 April 2026 - 11:24:00 WIB
Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita
Polisi gagalkan penyelundupan solar subsidi di Tanjung Perak, 930 liter diamankan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," katanya.

Selain menyita BBM, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan seorang pria berinisial NNG sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU secara bertahap. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan barcode kendaraan.

Selanjutnya, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang, sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan usaha.

Praktik ilegal ini dinilai merugikan karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut