Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita
"Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 930 liter solar," katanya.
Selain menyita BBM, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan seorang pria berinisial NNG sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli solar subsidi di sejumlah SPBU secara bertahap. Untuk mengelabui petugas, pelaku memanfaatkan barcode kendaraan.
Selanjutnya, solar dipindahkan dari tangki kendaraan ke jerigen menggunakan pompa dan selang, sebelum dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan usaha.
Praktik ilegal ini dinilai merugikan karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Editor: Donald Karouw