Tenaga Honorer Dinkes Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp150.000
Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.
Dalam melakukan aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen itu, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memfoto kopi format berkas yang sudah ada dalam komputer.
"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel puskesmas, jadi dengan mudah dia menyalahgunakan," ujarnya.
Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres.
Editor: Maria Christina