Tenaga Honorer Dinkes Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp150.000
MOJOKERTO, iNews.id - Seorang tenaga honorer Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena nekat memalsukan surat hasil rapid test antigen Covid-19. Pelaku Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, bekerja di Puskesmas Pungging.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal yang dikeluarkan Puskesmas Pungging. Sebelumnya, pelaku memalsukan 10 lembar surat untuk para remaja yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola.
"Status BG ini sebagai tenaga honorer di bagian loket Puskesmas Pungging," kata AKBP Dony Alexander, Jumat (23/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Budi sudah dua kali melancarkan aksinya memalsukan surat hasil rapid antigen. Dia berdalih saat itu hanya ingin membantu.
Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Ketika itu, Budi mematok tarif Rp150.000 kepada korban.