Tawarkan Gadis lewat Medsos, Muncikari di Kediri Ditangkap Polisi
KEDIRI, iNews.id – Praktik prostitusi online di Kabupaten Kediri, Jatim berhasil dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kediri. Polisi menangkap satu muncikari online berinisial NI alias Mami Selvi.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penangkapan NI ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadan. Dalam operasi pekat itu, petugas mengamankan pasangan mesum di sebuah kamar hotel di Kabupaten Kediri.
“Berdasarkan hasil pengembangan itu, RA sang gadis yang diamankan saat itu mengaku disalurkan oleh NI pada pria hidung belang seharga Rp500.000 ditambah ongkos sang mucikari. Kemudian oleh NI mereka dipertemukan di hotel tersebut,” kata Ambuka, Rabu (15/5/2019).
Selain menangkap pelaku NI, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp600.000, ponsel sebagai alat transaksi, serta pakaian korban, dan selimut hotel sebagai barang bukti.
Kepada penyidik, NI alias Mami Selvi (34) mengaku telah menjalani bisnis haram tersebut selama lebih dari setahun terakhir.