Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar

Senin, 03 Juli 2023 - 22:02:00 WIB
Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 1 Miliar
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba yang diedarkan tersangka. (Deni Irwansyah).
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Eka mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Sebab, masih ada bandar besar yang selama ini mengendalikan pelaku. "Mereka masih kami buru," ujarnya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut