Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Rabu, 24 Oktober 2018 - 19:55:00 WIB
 Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat mengecek personel Polda Jatim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara terkait kasus ujaran kebencian di mana suami Mulan Jameela itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Luki menuturkan telah mendapat laporan bahwa Ahmad Dhani akan bermalam di Surabaya dan akan datang besok (Kamis, 25/10) untuk kembali diperiksa.

Senada dengan Kapolda, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menyatakan pihaknya tetap mengedepankam asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus Ahmad Dhani. Dia mengungkapkan dalam kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan print rekaman pembicaraan mereka.

"Jadi itu kerja sama membangun rumah antara Ahmad Dhani dengan orang yang ada di Malang. Mungkin kekurangan dana, Dhani kerja sama dengan pelapor," katanya.

Kerja sama itu, lanjut Agung mungkin tidak memuaskan pelapor. Sebab dari total nilai Rp400 juta tapi masih dibayar Rp200 juta. Ditanya apakah pidana akan gugur jika utang sudah dilunasi, Agung mengatakan masih akan mendalaminya lagi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut