Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Sementara terkait kasus ujaran kebencian di mana suami Mulan Jameela itu telah ditetapkan sebagai tersangka, Luki menuturkan telah mendapat laporan bahwa Ahmad Dhani akan bermalam di Surabaya dan akan datang besok (Kamis, 25/10) untuk kembali diperiksa.
Senada dengan Kapolda, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menyatakan pihaknya tetap mengedepankam asas praduga tak bersalah dalam penanganan kasus Ahmad Dhani. Dia mengungkapkan dalam kasus itu pihaknya mengamankan barang bukti seperti bukti transfer, buku tabungan dan print rekaman pembicaraan mereka.
"Jadi itu kerja sama membangun rumah antara Ahmad Dhani dengan orang yang ada di Malang. Mungkin kekurangan dana, Dhani kerja sama dengan pelapor," katanya.
Kerja sama itu, lanjut Agung mungkin tidak memuaskan pelapor. Sebab dari total nilai Rp400 juta tapi masih dibayar Rp200 juta. Ditanya apakah pidana akan gugur jika utang sudah dilunasi, Agung mengatakan masih akan mendalaminya lagi.
Editor: Kastolani Marzuki