Tangani Kasus Ahmad Dhani, Kapolda: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus Ahmad Dhani Prasetyo.
Kapolda Jatim mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, guna bertemu dan memberikan semangat penyidik dalam melakukan pemeriksaan kepada Ahmad Dhani.
"Saya memberikan support kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan proporsional, tidak usah terpengaruh berita yang ada di media dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Luki, Rabu (24/10/2018).
Luki menjelaskan, Dhani diperiksa sebagai saksi atas pelaporan dari Moh Zaini Ilyas terkait dugaan penipuan pembagunan vila di Batu senilai Rp400 juta. "Korban meminjamkan uang ternyata merasa tidak dikembalikan. Sampai sekarang belum tahu karena setiap diminta tidak pernah ditindaklanjuti," katanya.
Ditanya terkait pernyataan kuasa hukum Dhani yang menyatakan kasus ini adalah kasus perdata, Luki mengatakan masih dilakukan penyidikan dengan memeriksa pelapor dan Dhani untuk kemudian dikonfrontasi. "Jika memang kasusnya bukan pidana, kami akan menjunjung asas praduga tak bersalah," ucapnya.