Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Tak Kantongi Izin Tinggal, 3 WNA di Jatim Terancam Dideportasi

Selasa, 20 Juni 2023 - 09:32:00 WIB
Tak Kantongi Izin Tinggal, 3 WNA di Jatim Terancam Dideportasi
Sebanyak tiga WNA ditangkap Imigrasi Blitar karena diduga tak memiliki izin tinggal. Mereka terancam dideportasi. (Foto: Robby Ridwan)
Advertisement . Scroll to see content

BLITAR, iNews.id - Sebanyak tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Ketiganya diduga tak memiliki izin tinggal.

"Jadi ada dua kasus yang kita ungkap," ujar Kabid Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jatim, Junaidi, Selasa (20/6/2023).

Dia mengatakan, Dua WNA asal Pakistan diketahui transit ke Blitar untuk bekerja ke Australia. 

"Dua WNA berkebangsaan Pakistan tidak ada dokumen sama sekali, sehingga dia tidak ditemukan adanya izin tinggal," ujarnya.

Sementara satu WN Singapura sudah tinggal lama di Kabupaten Tulungagung dan bekerja sebagai dosen tanpa mengantongi paspor.

"Yang bersangkutan (WN Singapura) juga menipu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung bahwa dirinya kelahiran Pacitan, hal itu ia lakukan agar memperoleh KTP," 

Saat ini, ketiganya tengah diperiksa secara intensif oleh petugas imigrasi Blitar. Mereka terancam dideportasi ke negara asal jika terbukti melanggar aturan izin tinggal. 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut