Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina

Senin, 19 Juni 2023 - 08:33:00 WIB
1 WNA Dideportasi dari Bali, Eks Napi Narkotika Asal Palestina
WNA Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023. (Foto: Imigrasi Denpasar)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Palestina inisial AMHM (38) meninggalkan Bali usai selesai menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Deportasi berlangsung pada Sabtu 17 Juni 2023 dari Bandara Ngurah Rai.

Selain diusir dari Bali, AMHM juga masuk dalam daftar tangkal imigrasi yang tak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Minggu (18/6/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut