Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding

Rabu, 04 Oktober 2023 - 18:47:00 WIB
Susanto Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-Pikir Banding
Terdakwa Susanto dokter gadungan yang viral divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

Hal tersebut menjadi perimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap Susanto dokter gadungan tersebut.

JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra mengatakan, masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

“Kami masih pikir pikir dalam mengambil keputusan akan banding atau tidak. Sebab, terpidana ini sudah berulang kali melakukan tindakan menjadi dokter gadungan yang merugikan masyarakat dan juga membuat tercorengnya profesi dokter,” katanya.

Sebelumnya, Susanto dokter gadungan yang hanya lulusan SMA melamar sebagai dokter di PT PHC. Susanto tak melamar menggunakan ijazah palsu, namun dirinya menggunakan data-data ijazah milik dokter Anggi Yurikno yang didapatkan terdakwa dari media sosial.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut