Suami Ditahan karena Kasus Salah Transfer, Devi: Buat Sehari-Hari Saya Dibantu Tetangga dan Saudara
Selanjutnya, Ardi berniat mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp2 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh dua pegawai BCA. Mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp51 juta hari itu juga. "Suami saya bingung karena uang transfer tersebut sudah dipakai," katanya.
Kedua pegawai BCA itu mengatakan tidak bisa menerima tawaran suaminya karena terlalu lama kalau diangsur Rp2 juta per bulan. Pegawai BCA lalu pamit pulang. Dia mengaku kecewa suaminya sudah mempunyai iktikad baik dengan cara mengangsur tapi ditolak.
"Kok langsung dilaporkan ke kepolisian. Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan," tuturnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Gede Willy Pramana mengatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan P21 alias pada 19 Januari 2021. Penyidik Kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) pada 20 Januari 2021. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya pada 25 Januari 2021.
"Sebelum menggunakan uang yang masuk ke rekening, seharusnya Ardi dengan iktikad baik melakukan pengecekan terhadap yang melakukan transfer, bukan malah langsung dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Editor: Maria Christina