Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Suami Ditahan karena Kasus Salah Transfer, Devi: Buat Sehari-Hari Saya Dibantu Tetangga dan Saudara

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:03:00 WIB
Suami Ditahan karena Kasus Salah Transfer, Devi: Buat Sehari-Hari Saya Dibantu Tetangga dan Saudara
Devi Rahmawati, istri dari terdakwa Ardi Pratama bersama anaknya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/3/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Devi Rahmawati, istri dari terdakwa kasus salah transfer Bank BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama anak dan kuasa hukumnya, Kamis (4/3/2021). Kedatangan mereka untuk mendengarkan langsung putusan sela dari majelis hakim yang rencananya dibacakan hari ini.

Sembari menggendong anak, Devi yang tinggal di Kecamatan Tandes tersebut mengatakan, saat ini suaminya ditahan polisi untuk menjalani proses hukum. Dia pun kelimpungan karena Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Dengan dijebloskannya Ardi ke penjara, otomatis tidak ada pemasukan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Buat kehidupan sehari-hari, saya dapat bantuan dari keluarga, saudara dan juga tetangga. Saya punya tiga anak yang masih kecil-kecil semua. Ada yang berusia lima tahun, empat tahun dan dua tahun," kata Devi.

Devi menceritakan, kasus salah transfer dari bank swasta terbesar di Indonesia itu terjadi pada Selasa (17/3/2020) lalu pukul 24.00 WIB. Saat itu, Ardi mengira uang tersebut komisi atau fee dari penjualan mobil. Lalu, 10 hari kemudian ada dua orang pihak BCA datang ke rumahnya. 

"Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer. Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut