Soal Mahar Politik Rp40 Miliar, Nyalla Tetap Pilih Tempuh Jalur Hukum
Amrullah menyebutkan, ada 13 bukti terkait dugaan tindak pidana penipuan yang mendera Nyalla. Di antaranya adalah bukti transfer uang, foto, dan rekaman percekapan permintaan uang serta transkrip percakapan. “Begitu 13 bukti ini komplet, kami akan segera melapor,”ucapnya.
Seperti diberitakan, Nyalla gagal mendapat rekomendasi dari DPP Partai Gerindra untuk maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018. Selain karena tidak mendapatkan partai koalisi, gagalnya rekom tersebut juga diduga karena Nyalla tidak memenuhi mahar politik yang diminta oknum DPP Gerindra.
Ketua Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, pihaknya merasa perlu meminta klarifikasi kepada Nyalla karena menganggap kasus mahar Rp40 miliar ada dalam ranah pilkada. Apalagi, kasus tersebut juga sudah mencuat ke publik.
“Tetapi bagaimana lagi. Kami sudah mencoba mengundang yang bersangkutan (La Nyalla Mahamud Mattaliti). Tetapi tidak hadir. Sudah tiga kali kami melayangkan surat undangan. Alasannya, karena pak Nyalla masih ada urusan,” ujar Aang.
Editor: Kastolani Marzuki