Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pemeras Pejabat Bawaslu Empat Lawang Ditangkap, Modus Sebarkan Berita Bohong
Advertisement . Scroll to see content

Soal Mahar Politik Rp40 Miliar, Nyalla Tetap Pilih Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 19 Januari 2018 - 17:28:00 WIB
Soal Mahar Politik Rp40 Miliar, Nyalla Tetap Pilih Tempuh Jalur Hukum
Amrullah, kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattaliti saat jumpa pers. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim untuk meminta klarifikasi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mahmud Mattaliti terkait mahar politik Rp40 miliar tampaknya tidak akan terwujud.

Nyalla menilai persoalan mahar tersebut murni pidana. Bukan masuk dalam ranah pelanggaran pemilu. Nyalla, melalui kuasa hukumnya R Amrullah mengatakan, unsur penipuan lebih kental dalam kasus mahar politik ini. Sebab, atas iming-iming rekomendasi, Nyalla telah mentransfer sejumlah uang dan barang kepada oknum Partai Gerindra.

Dia tidak menjelaskan berapa nominal yang telah ditransfer untuk mendapatkan rekomendasi tersebut. Yang pasti, uang tersebut dikirim kepada oknum DPP Gerindra. Sedang, untuk barang yang dimaksud adalah berupa kendaraan untuk partai.

“Kalau menyangkut pelanggaran pemilu, kami pasti hadir. Tetapi, persoalannya, ini pidana murni. Penipuan. Sehingga kurang pas, kalau kami memberi klarifikasi atas masalah ini kepada Bawaslu Jatim,” tandas Amrullah, Jumat (19/1/2018).


Karena itu, Amrullah mengaku sedang mengumpulkan bahan sebagai persiapan pelaporan ke aparat penegak hukum. Hal ini karena La Nyalla telah berkomitmen untuk terus membongkar mafia politik dalam pilkada tersebut. “Saat ini kami dalam tahap pengumpulkan bahan untuk materi pelaporan,” ucap Amrullah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut