Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Soal Kata Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Koalisi Bela NKRI Geer

Selasa, 05 Maret 2019 - 14:41:00 WIB
Soal Kata Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Koalisi Bela NKRI Geer
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian (samping kiri Ahmad Dhani) saat sidang di PN Surabaya, Jatim, Selasa (5/3/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Pada saat sidang, Aldwin juga menanyakan subjek tersebut kepada saksi, Rudi Rosadi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. “Ada siapa saja di sana (di Koalisi Bela NKRI yang demo),” tanya Aldwin.

Saksi menjawab banyak. “Ada Banser,” tanya Aldwin.

“Semua elemen di koalisi itu ada di lokasi,” jawab saksi.

Aldwin langsung menyela. “Ada Banser, saya tanya Banser ada? Selain Banser siapa lagi?” Saksi akhirnya menjawab bahwa di lokasi ada banyak elemen.

“Nah, bukan hanya koalisi bela NKRI kan. Kenapa anda geer. Berasumsi ucapan idiot ditujukan mepada anda,” ujarnya.

Namun, lagi-lagi saksi mengaku karena saat itu ikut dalam aksi. “Saya pribadi tersinggung. Sebab kata idiot itu konotasinya jelek,” katanya.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata ‘idiot’ yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018 lalu.

Saat itu, Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun, tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Ahmad Dhani pun membuat video blog (vlog) berisi kata kata idiot.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut