Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:08:00 WIB
Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Polda Jatim mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. (Foto: Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Selain memburu jaringan utama, penyidik juga mendalami asal data pribadi yang digunakan dalam registrasi kartu SIM. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari aplikasi berbasis skrip tertentu yang kini masih ditelusuri.

“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbasis script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyedia layanan seluler dalam praktik tersebut.

“Kami akan mendalami kemungkinan adanya oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut