Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Selain memburu jaringan utama, penyidik juga mendalami asal data pribadi yang digunakan dalam registrasi kartu SIM. Polisi menduga data tersebut diperoleh dari aplikasi berbasis skrip tertentu yang kini masih ditelusuri.
“Data pribadi dicomot dari sebuah aplikasi berbasis script. Kami masih mendalami siapa yang memasukkan data pribadi ke dalam aplikasi tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum penyedia layanan seluler dalam praktik tersebut.
“Kami akan mendalami kemungkinan adanya oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.
Editor: Kurnia Illahi