Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Love Scamming Dikendalikan dari Rutan Kotabumi Lampung, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:08:00 WIB
Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Polda Jatim mengungkap jaringan kejahatan siber yang memanfaatkan data pribadi masyarakat untuk mengaktifkan ribuan kartu SIM secara ilegal. (Foto: Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

Sistem transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring. Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs FastSim dan langsung memperoleh kode OTP tanpa menerima kartu SIM secara fisik.

“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.

Tarif OTP dijual Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.

Polisi menduga layanan itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, phishing, pembuatan akun palsu, hingga praktik pencucian uang.

“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut