Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider
Sistem transaksi dilakukan sepenuhnya secara daring. Pembeli cukup melakukan pembayaran melalui situs FastSim dan langsung memperoleh kode OTP tanpa menerima kartu SIM secara fisik.
“Setelah membeli melalui FastSim, pelanggan langsung diberikan kode OTP sehingga bisa mengakses media sosial seperti WhatsApp dan lainnya tanpa mendapatkan fisik SIM card,” katanya.
Tarif OTP dijual Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp1,2 miliar.
Polisi menduga layanan itu digunakan untuk mendukung berbagai aksi kejahatan digital, mulai dari penipuan daring, phishing, pembuatan akun palsu, hingga praktik pencucian uang.
“Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan berbagai kejahatan siber lainnya,” ucapnya.