Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08:00 WIB
Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar
Polda Jatim menangkap sindikat penipuan mobil online Rp7 miliar dengan modus skema segitiga dan rekening penampung dibayar minyak goreng. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, satu unit motor Kawasaki Ninja R, 30 unit handphone berbagai merek, tujuh buku tabungan dan dua vendor rekening koran.

Selain itu, polisi juga masih melacak sejumlah aset lain milik sindikat yang diduga berasal dari hasil penipuan online tersebut. Nilai total aset yang berhasil dikumpulkan masih terus dihitung penyidik.

“Pihak perbankan tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, murni penyalahgunaan identitas warga oleh para pelaku,” katanya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 serta sejumlah pasal terkait penipuan elektronik dan tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“kami ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur harga kendaraan yang tidak masuk akal di media sosial. Kami ingin agar publik waspada terhadap modus kejahatan siber yang kian berkembang,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut