Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap, Pelaku Beroperasi Selama 1 Tahun

Jumat, 24 Januari 2020 - 19:10:00 WIB
Sindikat Pemalsu Dokumen Negara Ditangkap, Pelaku Beroperasi Selama 1 Tahun
Ketiga pelaku pemalsu dokumen negara ditangkap di Surabaya, Jatim. (Foto: iNews/Nur Syafei)
Advertisement . Scroll to see content

BACA JUGA: Bea Cukai Sita Satu Kontainer Pulpen Tiruan dari China Senilai Rp1 Miliar

Sementara Ma’ruf mengaku dokumen palsu dibuat dengan cara diprint warna. Data diisi sesuai pesanan konsumen. Setelah data terisi, lalu dilaminating.

“Paling susah buat SIM,” katanya.

Ma’ruf mengatakan pesanan tidak selalu ada setiap hari. Bahkan dalam satu minggu, pesanan tidak sampai lima buah.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan pelaku berasal dari laporan polisi lalu lintas. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

“Mereka sistemnya ngeprint di warnet. Kami temukan format data dokumen negara yang disimpan dalam flasdisk. Mereka beroperasi sudah satu tahun,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut