SURABAYA, iNews.id - Sindikat pemalsu dokumen negara berhasil diringkus Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran dokumen negara palsu.
Ache Angkasa alias Aceng (36) Warga Jombang, Alikhun (70) asal Banjarbendo, Sidoarjo dan Ma’ruf (50) warga Sukodono, Sidoarjo ditangkap polisi. Dokumen yang biasa dipalsukan di antaranya SIM, KTP, STNK, Akta Kelahiran, Akte Cerai, Kartu Keluarga hingga NPWP.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki tugas masing-masing. Ache Angkasa alias Aceng bersama Alikhun bertugas sebagai calo atau pencari konsumen. Sedangkan Ma’ruf berperan sebagai desainer sekaligus pencetak dokumen sesuai dengan pesanan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mematok harga mulai dari Rp400.000 hingga Rp1 juta untuk membuat satu kartu identitas palsu.
Alikhun mengaku tiap mendapat pesanan, dia mengambil untung Rp200.000. “Buat ngopi sama makan uangnya,” katanya, Kamis (23/1/2020).