Simpan Bayi di Jok Motor hingga Tewas, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka
Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksakan. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia. “Hasil pengakuan awal tersangka, mereka aborsi karena yang perempuan juga takut dengan orang tuanya,” katanya.
Dari tangan pasangan kekasih ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang masih bersimbah darah. Selain itu, sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan bayi di jok motor. Polisi langsung menahan tersangka Dimas di sel Mapolres Mojokerto. Sedangkan sang perempuan masih lemas dan dirawat di Rumah Sakit Profesor Dokto Sukandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
"Pasal yang kami kenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 77 a ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu kami lapis juga di Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya.
Editor: Maria Christina