Simpan Bayi di Jok Motor hingga Tewas, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka
MOJOKERTO, iNews.id – Polres Mojokerto menetapkan pasangan kekasih yang menyimpan bayi di jok motor hingga tewas, sebagai tersangka. Bayi itu tewas dalam perjalanan ke puskesmas, setelah pelaku dibantu kekasihnya minum pil untuk aborsi di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka yakni, Dimas Sabhira Listianto (21), warga Desa Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan kekasihnya, Cicik Rohmatul Hidayati (21), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Dimas diketahui bekerja sebagai satpam sementara Cicik masih berstatus mahasiswi.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan. Pasangan kekasih ini mengaku melakukan proses aborsi di sebuah vila kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin (14/8/2018). Sebelum memesan vila keduanya telah membeli obat untuk menggugurkan kandungan lewat online dari seorang bidan di Aceh. Usia kandungan Cicik diketahui sudah delapan bulan.
“Jadi pasangan ini sudah berpacaran satu tahun. Selama satu tahun itu, menurut hasil pengakuan mereka, sudah tujuh kali berhubungan dan akhirnya hamil hingga usia delapan bulan. Mereka berdua sepakat untuk menggugurkan kandungan. Lalu memesan lewat bidan yang ada di Aceh obat untuk menggugurkan kandungan, namanya Gastro. Lalu obat itu dikirim,” papar Leonardus Simarmata saat pemaparan di Mapolres Sidoarjo, Selasa (14/8/2018).
Pada hari Minggu, 12 Agustus 2018, pukul 21.00 WIB, pasangan kekasih itu menyewa vila di Pacet. Tersangka perempuan kemudian meminum pil untuk mengaborsi kandungannya sebanyak lima butir. Setelah itu, keesokan harinya, Senin, 13 Agustus 2018, pukul 10.00 WIB, ternyata tersangka perempuan melahirkan. “Dia melahirkan sendiri tanpa bidan, jadi hanya dibantu oleh pelaku yang laki-laki,” ujar Leonardus.