Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik
Dedi menjelaskan, perbuatan Dhani yang membuat dan menyebarkan vlognya dengan mengatakan "idiot" kepada koalisi bela NKRI yang sedang berdemo mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Vlog yang dibuat terdakwa diakses masyarakat umum dan menjadi viral. Hal itu membuat koalisi NKRI menjadi terhina dan terlecehkan nama baiknya,” ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Anton Widyo Priyono mengatakan, untuk memudahkan jalannya persidangan terdakwa akan menjalani sidang dua kali yakni pada Selasa dan Kamis. "Dalam kasus ini Anda tidak ditahan ya. Anda ditahan dalam kasus lain. Dan sesuai putusan PT DKI Jakarta, penahanan dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo," kata hakim.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian akan mengajukan nota keberatan pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan nota keberatan. Kami juga meminta kepada JPU untuk memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan," tuturnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen koalisi Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata berkalimat 'Idiot' yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Editor: Donald Karouw