Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik

Kamis, 07 Februari 2019 - 13:33:00 WIB
Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani tersenyum saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019). (Foto: Antara/Umarul Faruq)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sama seperti kasus sebelumnya di Jakarta, suami Mulan Jameela ini juga bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.

"Terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang dihadirinya selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.

Saat itu, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sedangkan di luar hotel banyak elemen masa koalisi Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka juga meminta terdakwa meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.

"Saat demo berlangsung, terdakwa membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut