Sidang Perdana Vlog Idiot, Ahmad Dhani Didakwa Pencemaran Nama Baik
SURABAYA, iNews.id – Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pencemaran Nama Baik pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019). Sama seperti kasus sebelumnya di Jakarta, suami Mulan Jameela ini juga bisa dihukum lebih dari satu tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arissandi dan Rachmat Hari Basuki secara bergantian membacakan surat dakwaan pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Surabaya.
"Terdakwa terlibat dalam kasus pencemaran nama baik saat pelaksanaan deklarasi Ganti Presiden 2019 pada 26 Agustus di Tugu Pahlawan Surabaya yang dihadirinya selaku inisiator kegiatan," katanya saat membacakan dakwaan.
Saat itu, terdakwa menginap di Hotel Majapahit, sedangkan di luar hotel banyak elemen masa koalisi Bela NKRI yang demo meminta supaya terdakwa tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka juga meminta terdakwa meninggalkan Surabaya dan kembali ke Jakarta.
"Saat demo berlangsung, terdakwa membuat konten video yang berisi kata-kata kurang baik 'idiot' yang dianggap melecehkan nama baik peserta demo di luar hotel," ujarnya.