Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:03:00 WIB
Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati
Proses persidangan pengelola pabrik narkoba terbesar Indonesia di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Sebab setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," katanya.

Yuniarti menyampaikan JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.

"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," ucapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Uswatun Hasanah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya mengaku masih mempelajari dakwaan darı jaksa Kejari Kota Malang tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut