Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati
Dia menjelaskan, berkas perkara dari delapan terdakwa dibuat terpisah. Sebab setiap terdakwa memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.
"Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang selanjutnya langsung beragendakan pembuktian dengan pemeriksaan saksi," katanya.
Yuniarti menyampaikan JPU telah menyiapkan 18 saksi, termasuk saksi ahli, saksi penangkap dan saksi terdakwa.
"Semua terdakwa berperan aktif, mulai dari produksi narkotika hingga distribusi, termasuk mengoperasikan mesin pembuat narkoba. Karena berkas terpisah, maka setiap terdakwa bisa saling bersaksi," ucapnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Uswatun Hasanah mengatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pihaknya mengaku masih mempelajari dakwaan darı jaksa Kejari Kota Malang tersebut.