Sidang Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, 8 Terdakwa Didakwa Hukuman Mati
MALANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang perdana pengungkapam kasus pabrik narkoba terbesar Indonesia di Kota Malang, Jawa Timur. Total ada delapan terdakwa yang menjalani persidangan di Ruang Cakra PN Malang, Senin (16/12/2024).
Selain terdakwa dari Malaang, tampak para pelaku jaringan narkoba Bekasi yang disidangkan bersamaan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Total barang bukti dalam kasus ini yakni ganja sintetis sebanyak 1,2 ton.
JPU Kejari Kota Malang Yuniarti mengatakan, delapan terdakwa jaringan pabrik narkoba tersebut didakwa dengan pidana maksimal.
"Jadi, dakwaan kami ajukan berdasarkan peran masing-masing terdakwa. Mereka kami dakwa dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yuniarti saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Kedelapan terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21) dan Slamet Saputra (28). Seluruh terdakwa berasal dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.