Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:25:00 WIB
Sidang Korupsi Hibah DPRD Jatim, Sahat Terima Suap Rp39,5 Miliar untuk Muluskan Pencairan
Sidang terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Selasa (7/3/2023). (lukman hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak menerima suap Rp39,5 miliar dari dua koordinator dana hibah, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang kini menjadi terdakwa. 

Hal itu disampaikan JPU saat sidang perdana dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Abdul Hamid dan Eeng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Surabaya, Selasa (7/3/2023). Abdul Hamid merupakan koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) Pemprov Jatim, sementara Eeng merupakan koordinator lapangan. 

"Sahat menerima uang Rp39,5 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut diterima Sahat sebagai kompensasi memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Kelompok Masyarakat (Pokmas)," ujar Jaksa KPK Arif Suhermanto, di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara Sahat, selaku Wakil Ketua DPRD Jatim bertugas membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. 

Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain itu juga jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut