Sempat Buron, Pasutri Tersangka Kasus Perdagangan 12 Gadis Ditangkap di Kediri
Dari penangkapan pasutri tersebut, kini sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan Polres Situbondo dalam kasus dugaan trafficking.
Pasutri tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Situbondo. Kondisi kesehatan tersangka Slamet yang menurun akibat menderita penyakit kronis memaksa penyelidikan dilakukan di ruang terbuka untuk menghindari penyebaran virus.
Diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang perdagangan orang di kawasan eks Lokalisasi Gunung Sampan. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita buku catatan hasil ekspoitasi seksual para korban. Baik jumlah tamu pria hidung belang yang dilayani para korban, maupun uang setoran kepada para tersangka.
Atas kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Sementara untuk kepentingan penyidikan, ke-12 gadis Bandung ini ditampung sementara di Kantor Dinas Sosial setempat. Polisi juga telah berkoordinasi dengan keluarga para korban. Sementara tersangka mendekam di sel Mapolres Situbondo.
Editor: Kastolani Marzuki