Sempat Buron, Pasutri Tersangka Kasus Perdagangan 12 Gadis Ditangkap di Kediri
SITUBONDO, iNews.id – Tim Resmob Polres Situbondo menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia (human trafficking) 12 gadis asal Bandung, Jawa Barat untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Pasutri tersebut yakni, Slamet (57) dan Subaidah (50) keduanya warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Mereka ditangkap dari tempat persembunyiannya di Dusun Tegal Rejo, Kecamatan Gandusari, Kota Blitar setelah dinyatakan buron.
Dalam video penangkapan yang direkam dari handphone anggota Resmob Polres Situbondo, terlihat Subaidah awalnya sempat mengelak keberadaan suaminya, Slamet. Namun setelah rumah digeledah petugas, Slamet ditemukan terbaring di tempat tidur saat sedang melakukan terapi kesehatannya pada Minggu (4/8/2019).
Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priyambodo mengatakan, pasutri ini ditangkap setelah diketahui keberadaannya di Kota Blitar.
“Saat awal penanganan perkara kasus ini, Subaidah dan suaminya saat kita tangkap tidak ada di Situbondo. Informasi yang kita dapat, mereka sedang berobat di rumah saudaranya di Blitar dan benar yang bersangkutan sedang sakit,” katanya, Senin (5/8/2019).