Sekelompok Pesilat Rusak Rumah Warga di Situbondo, 6 Ditetapkan Tersangka
SITUBONDO, iNews.id – Sebanyak enam orang anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Situbondo, Jawa Timur (Jatim) beberapa waktu lalu. Sebelumnya ada 21 anggota PSHT yang dijemput paksa dan diperiksa oleh penyidik.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan, keenam pelaku diduga kuat terlibat aksi perusakan rumah dan tempat usaha milik warga di Desa Trebungan dan Desa Kayuputih pada Senin (10/8/2020) dini hari.
"Enam orang anggota PSHT yang ditetapkan tersangka ini hadir dan ikut dalam aksi perusakan dan pelemparan batu ke rumah warga," katanya.
Menurutnya, pelaku perusakan puluhan rumah warga, termasuk tempat usaha itu akan dijerat Pasal 170 dan 160 KUHP dan pasal-pasal lainnya. Para tersangka kini juga telah ditahan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada informasi juga ada warga lain dari luar daerah (Bondowoso dan Jember) yang hadir dalam aksi perusakan pada Senin dini hari kemarin," ujarnya.