Segera Bebas, Umar Patek Komitmen Lanjutkan Deradikalisasi Napi Terorisme
Pada Agustus 2022 Umar diperkirakan akan kembali mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI selama enam bulan. Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI.
"Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," katanya.
Remisi ini akan membuat masa 2/3 pidana Umar yang awalnya 14 Januari 2023 menjadi tertanggal 14 Juli 2022. Namun Umar belum bisa keluar karena direncanakan baru menerima SK remisi pada 17 Agustus 2022. Dengan begitu, lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat.
"Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," ujar Jalu.
Karena sifatnya masih pembebasan bersyarat, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
"Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," katanya.
Editor: Reza Yunanto