Sebar Hoaks Kecelakaan karena PPKM Darurat di Medsos, Pemuda di Kota Batu Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, pihaknya awalnya mendapati ada laporan di media sosial yang sempat membuat gaduh. Polresta Malang bekerja sama dengan Satlantas Polresta Malang Kota, melakukan pelacakan. Setelah didapatkan identitas pemuda di media sosial yang awalnya dikira terduga korban kecelakaan, polisi mendatangi rumahnya di Kota Batu.
"Saat sampai di sana (di rumahnya) ternyata apa yang diposting adalah hanyalah bohong semata, mencari sensasi semata. Memang benar dia pernah kecelakaan, tapi itu sudah lampau, bukan pada saat apa yang menjadi postingan dia," ucap Tinton di Mapolresta Malang Kota, Senin malam (5/7/2021).
Selanjutnya, polisi pun membawa A ke Mapolresta Malang Kota sebagai tindak lanjut telah mengunggah kabar bohong yang sempat membuat gaduh masyarakat Malang. Beruntung, meski telah dijerat dengan Undang-Undang ITE karena menyebarkan kabar bohong di media sosial, A hanya diberikan peringatan tertulis oleh polisi agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Ini sebagai contoh ke masyarakat agar masyarakat tidak melakukan sesuatu yang tanpa dipikir panjang. Jadi untuk kali ini tidak dilakukan penahanan, sekaligus pengetahuan ke masyarakat agar lebih bijak menggunakan medsos. Gunakan medsos untuk sesuatu yang lebih baik daripada hanya menyebarkan sesuatu yang bohong atau hoaks," katanya.
Sementara itu, A mengaku hanya iseng karena tidak setuju atas pemadaman lampu jalan selama PPKM darurat. Dia pun nekat mengunggah informasi mengalami kecelakaan akibat pemadaman lampu yang dilakukan Pemkot Malang.