Sah, Gubernur Teken UMK 2019 untuk 38 Daerah di Jatim, Ini Besarannya
SURABAYA, iNews.id – Upah Minimum Kota (UMK) 2019 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim) resmi ditetapkan. Besaran UMK 2019 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Jatim Nomor.188/665/KPTS/013/2018, tertanggal 15 November 2018.
Penetapan UMK ini lebih cepat dari jadwal. Semula besaran UMK baru akan ditetapkan pada 21 November, sebagaimana ketentuan. Namun berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan, gubernur mempercepat proses tersebut.
“Sudah tadi malam diputuskan. SK-nya sudah keluar,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jatim Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).
Aris mengungkapkan, penetapan besaran UMK 2019 didasarkan atas peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja. Tak hanya itu, penetapan UMK 2019 ini atas ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
“Pesan Pak Gubernur, peran serta mereka dalam pelaksanaan proses produksi harus terus didorong sehingga ekonomi tumbuh dengan baik,” ujarnya.