Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan 

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:31:00 WIB
Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Dini: Semoga Hakim Dibalas Tuhan 
Kakak korban beserta ayah almarhumah Dini Sera Afriyanti saat ditemui di rumahnya di Kampung Gunungguruh Girang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/7/2024). (Foto: MPI/Dharmawan Hadi).
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Kuasa hukumDini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhanGregorius Ronald Tannur. Dia menyiapkan langkah mengajukan kasasi hingga melaporkan hakim tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Putusan ini menjadi sebuah pelajaran, menjadi bukti bahwasanya keadilan di Indonesia ini masih sulit untuk didapatkan dan diperjuangkan. Semoga apa yang diputuskan hakim ini, nanti dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ujar Dimas, Kamis (25/7/2024).

Dia mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim untuk melakukan banding agar perkara yang menimpa almarhumah Dini Sera Afriyanti tetap harus diadili dan diputus dengan seadil-adilnya.

Sejalan dengan itu, Kajati Jatim Mia Amiati juga memastikan pihaknya akan mengambil upaya hukum kasasi karena keadilan tidak ditegakkan.

“Kami mengajukan upaya hukum kasasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun langit akan runtuh, hukum harus tetap tegak berdiri,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut