Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa
Advertisement . Scroll to see content

Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Korban Pembunuhan Sedih dan Kecewa Putusan Hakim

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:25:00 WIB
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Korban Pembunuhan Sedih dan Kecewa Putusan Hakim
Keluarga Dini Sera Aprianti korban pembunuhan Ronald Tannur yang mengaku kecewa dengan putusan hakim PN Surabaya. (Foto: iNews/Budi Setiawan)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Keluarga Dini Sera Aprianti kaget dan kecewa dengan keputusan hakim membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan mengakibatkan kematian terhadap Dini Sera Aprianti yang didakwa pasal pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim PN Surabaaya Erintuah Damanik menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Dia dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami kaget dengar kabar kemarin (vonis hakim). Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum, katanya akan banding," ujar Ruli Diana Puspita Sari, kakak almarhuman Dini saat ditemui di rumahnya Kampung Gunung Guruh Girang, Desa Babakan, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawaa Barat, Kamis (25/7/2024).

Dia mengaku keluarga sangat sedih dan benar-benar kecewa terhadap vonis hakim yang membebaskan terdakwa pembunuh almarhumah Dini. Sebab putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan.

"Kami keluarga kecewa dengan putusan hakim. Keluarga sangat sedih. Sebisa mungkin kami akan perjuangkan lagi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut