Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Puluhan Biduan Dangdut di Jatim Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Rp1,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara : Apa Yang Mau Dipertahankan

Rabu, 23 Desember 2020 - 21:08:00 WIB
Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara : Apa Yang Mau Dipertahankan
Menteri Sosial Tri Rismaharini. (Foto Okezone/Harits Tryan Akhmad).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini hingga saat ini masih merangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma belum mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai wali kota. 

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga belum memberhentikan Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, sebagai Wali Kota Surabaya. 

“Apa esensinya mempertahankan dua jabatan (Mensos dan wali kota Surabaya). Ini kan sudah di ujung, tinggal dua bulan (masa jabatan Risma sebagai wali kota Surabaya). Apa yang mau dipertahankan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga (Unair), Radian Salman, Rabu (23/12/2020).

Salman mengatakan, meski Risma merangkap jabatan, tidak ada risiko hukum yang dilanggar. Risikonya adalah pada penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Kota Surabaya misalnya, tetap bisa memanggil Risma ketika ada problem di Kota Surabaya. 

“Karena Risma merangkap jabatan, maka dia tetap mendapat penghasilan (gaji dan tunjangan) sebagai mensos dan sebagai wali kota Surabaya. Kalau mensos sumbernya kan dari APBN. Sedangkan wali kota Surabaya sumbernya dari APBD,” ujar Salman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut