Rebutan Harta, Mantan Istri Hancurkan Rumah Mantan Suami untuk Dibagi Rata
MOJOKERTO, iNews.id - Gara-gara rebutan harta gono gini, seorang mantan istri menghancurkan rumah mantan suami di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah untuk dibagi dua karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Pihak mantan istri meminta uang kompensasi sebesar Rp30 juta, namun mantan suami tak bisa memenuhi sehingga rumah terpaksa dihancurkan untuk dibagi rata. Proses mediasi yang dilakukan desa gagal dilakukan karena mantan istri ngotot meminta haknya.

Rumah Kasnan (50), warga Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dihancurkan oleh beberapa orang suruhan mantan istrinya Ainun Rohmah (44). Empat jam kemudian, rumah Kasnan rata dengan tanah dan tak tersisa bangunan sedikit pun.
Kini, Kasnan bersama istri Enis Susiati dan kedua anaknya Rafa Safarudin (9) dan Naila Novia Febrianti (3), terpaksa tinggal di gubuk yang dibangun seadanya di dekat kandang kambing.
Peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari Ainun Rohmah yang meminta jatah rumah yang ditempati Kasnan sejak bercerai 20 tahun lalu. Pihak Ainun Rohamha meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta.