Rebutan Harta, Mantan Istri Hancurkan Rumah Mantan Suami untuk Dibagi Rata
Namun, Kasnan tidak bisa memberikan uang yang diminta Ainun Rohmah Karena tak memiliki uang sebesar itu dan pekerjaan tetap. Kedua belah pihak sama-sama ngotot merasa punya hak masing-masing.
Perselisihan ini pun langsung dimediasi pihak perangkat desa dengan berbagai solusi, di antaranya dengan mengangsur selama lima tahun. Namun, Kasnan merasa tetap tak mampu sehingga rumah dihancurkan oleh orang suruhan Ainun Rohmah dan dibagi rata.
“Saya diminta mantan istri saya bayar kompensasi Rp30 juta, saya nggak bisa karena nggak mampu. Dimusyawarahkan lagi dan keputusannya jika tidak bisa, rumah dibongkar dan dihancurkan. Yang menghancurkan tujuh orang kemarin, orang suruhan mantan istri. Barang-barang sudah diambil dari dulu,” kata Kasnan, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Amelia, anak Ainun Rohmah mengatakan, memang penghancurkan bermula dari harta gono gini. Amelia meminta haknya menghuni rumah tersebut karena sudah ada kesepakatan rumah tersebut untuknya.
Namun hingga sekarang, rumah dihuni sang ayah bersama istri baru ayahnya. Dia pun meminta kompensasi Rp30 juta dan melibatkan desa untuk mediasi. Kasnan merasa tetap tak bisa memberikan uang tersebut.