Rampok dan Bunuh Tetangga, Kakak Adik di Malang Dihukum 18 Tahun Penjara
"Barang bukti satu buah pisau dapur dengan gagang warna cokelat, dalam kondisi patah merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana," katanya.
Hakim juga telah mempelajari mengenai rekaman CCTV yang tersimpan dalam sebuah flashdisk berukuran 64 gb yang berisi unduhan video rekaman dengan format file Jav. Rekaman itu diambil Digital Video Recorder (DVR) yang menjadi pertimbangan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Hakim juga menolak upaya pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang sempat membahas mengenai bukti P7 dan P8, yang dikeluarkan Polres Malang. Hakim menganggap itu bagian dari materi atau objek praperadilan.
"Pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa dihubungkan dengan bukti P7 dan P8, maka hal tersebut merupakan materi atau objek dari praperadilan, yang seharusnya diajukan pada saat proses di kepolisian, bukan pada saat di persidangan karena di persidangan adalah mencari kebenaran materiil bukan prosedural," ujarnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan akan mengajukan banding kepada vonis persidangan yang diputuskan oleh majelis hakim. Menurutnya, ada beberapa putusan yang tidak seperti fakta sebenarnya di lapangan.