Rampok dan Bunuh Tetangga, Kakak Adik di Malang Dihukum 18 Tahun Penjara
MALANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun pidana penjara kepada kakak adik terdakwa perampokan yang menewaskan seorang disabilitas. Keduanya yakni M Wakhid Hasyim (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kedua korban yakni Sri Ester Purwaningsih (69) dan adiknya Sri Agus Iswanto (60) tetangga pelaku namun beda RW. Korban Ester terluka, sedangkan Agus tewas dibunuh.
Ketua Majelis Hakim Persidangan Nanang Dwi Kristanto mengatakan, dari bukti-bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada yang disebut menguatkan aksi perbuatan mereka membunuh korban Agus seorang penyandang disabilitas tunanetra ini. Hal ini membuat kedua kakak adik yang masih tetangga korban ini divonis hukuman 18 tahun penjara sesuai tuntunan jaksa.
"Hasil DNA darı gagang pisau tersebut kalau dilihat dari pola-pola itu memiliki kesamaan dengan terdakwa," ujar Nanang Dwi Kristanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Chandra, PN Kepanjen, Senin (25/11/2024).
Nanang mengatakan, hasil ini didasari pada pemeriksaan saksi ahli DNA atas nama Ahmad Yudianto yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya. Dari pemeriksaan DNA yang menempel di gagang pisau dapur itu, sebanyak 63,6 persen identik milik pelaku M Iqbal Faisal Amir, sedangkan DNA satu lagi yang menempel sebesar 59,6 persen identik milik kakaknya M Wakhid Hasyim.