Ramadan Spesial, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Mobil dan Motor
Tingginya antusiasme masyarakat, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.
Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.
“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadhan ini. Selain insyaallah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, diskon Ramadhan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadhan ini.
Selain diskon dan pembebasan sanksi kendaraan bermotor, di Bulan Ramadhan ini Gubernur Khofifah juga memberikan pembebasan pokok PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini sekaligus melengkapi kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan insentif Bea Balik Nama (BBN) bagi kendaraan listrik.