Ramadan Spesial, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Mobil dan Motor
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberi diskon pajakkendaraan bermotor untuk warga Jatim. Diskon spesial ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, mulai kendaraan roda dua, tiga dan empat atau lebih.
Sesuai rencana, diskon pajak yang diberi nama 'diskon Ramadan' ini akan diberikan mulai 20 April hingga 24 Juli mendatang. Diskon tersebut yakni pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 15 persen.
Tak hanya diskon, wajib pajak di Jatim juga memperoleh kesempatan berupa pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap, insentif pajak ‘Diskon Ramadhan’ ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadhan.
“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” ujar Gubernur Khofifah.