KEDIRI, iNews.id – Praktik asusila berkedok panti pijat di Jalan Raya Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, dibongkar Polres Kediri, Jawa Timur. Dalam pengungkapannya, pemilik panti pijat diamankan serta sejumlah terapis dibawa untuk diminta keterangan.
Identitas pemilik panti pijat yakni berinisial LI (32), warga Perum Wilis Indah, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sementara terapis yang ikut dibawa sebagai saksi yakni SB (17) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, RF (16) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, ME (18) warga Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, RA (20) warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Ibu Meninggal Dunia, Gadis 14 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Berkali-kali
Hasil pemeriksaan, para terapis diberikan bayaran yang cukup tinggi antara Rp200.000 hingga Rp500.000 untuk sekali melayani pelanggan. Polisi juga telah menjadikan pemilik panti pijat sebagai tersangka karena melibatkan anak di bawah umur.
"Tersangka ini menjaring pegawai melalui jejaring sosial Facebook. Para pekerja terapisnya masih berusia muda, mulai dari 17 tahun hingga 20 tahun. Bahkan ada yang usianya 16 tahun," ujar Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai terapis di panti pijat. Hasil penyelidikan, ternyata benar ada praktik prostitusi terselubung tersebut.