Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buron Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Ditangkap usai Kembali dari Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

Senin, 22 Juni 2026 - 13:48:00 WIB
Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS
Penangkapan pria mengaku anggota Polri diduga menipu korban ratusan juta rupiah dengan modus meloloskan seleksi Polri dan CPNS di Sampang, Jatim. (Foto: iNews TV/FATHORRAHMAN)
Advertisement . Scroll to see content

SAMPANG, iNews.id - Seorang pria berinisial AS ditangkap anggota Polres Sampang, Madura, Jawa Timur karena diduga menipu warga dengan modus bisa meloloskan korban menjadi anggota Polri dan PNS. Pelaku mengaku sebagai anggota Polri dengan jabatan kanit pidun dan membuat korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Penangkapan pelaku penipuan dilakukan di rumahnya, wilayah Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Saat digerebek polisi, AS disebut sedang santai bersama temannya dan tidak berkutik ketika diamankan petugas.

Pria berusia 35 tahun itu langsung diborgol dan dibawa ke Mapolres Sampang. Dia menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penipuan penerimaan Polri dan CPNS.

KBO Polres Sampang, Ipda Pundra Kinan Aditama mengatakan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk meyakinkan korban. Pelaku juga menyebut dirinya sebagai kanit di polres.

"Kami menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan sudah melakukan penipuan penerimaan Polri dan CPNS. Pelaku mengaku selaku kanit di Polres dan menjanjikan korban dapat diterima sebagai anggota Polri," ujarnya, Senin (22/6/2026).

Aksi pelaku bermula saat dia mendatangi rumah korban. Kepada korban, AS menawarkan bantuan agar bisa lolos seleksi anggota Polri dan pegawai negeri sipil atau PNS.

Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

"Korban termakan bujuk rayu sehingga menyerahkan uang awalnya Rp70 juta. Kemudian Rp220 juta dan terakhir Rp160 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui dirinya bukan anggota Polri. Dia berbohong kepada para korbannya.

"Pelaku mengakui bukan anggota Polri. Dia berbohong untuk menerima uang korban. Untuk sementara korban ada dua orang yang dijanjikan bisa masuk anggota Polri," ucapnya.

Berdasarkan keterangan petugas, aksi penipuan dengan modus meloloskan korban menjadi anggota Polri dan PNS itu telah berlangsung sejak 2021. Korban kemudian melapor ke polisi setelah janji pelaku tidak kunjung terealisasi.

Uang hasil penipuan diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dia terancam hukuman empat tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut