PPKM Level 3 di Jawa-Bali Tinggal Kabupaten Pamekasan, Ini Ketentuannya
Anak usia dibawah 12 dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Pedulilindungi yang boleh masuk.
Sementara itu pengunjung usia dibawah 12 tahun dilarang masuk. Lalu untuk restoran/ rumah makan makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop juga wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Namun begitu ada uji coba protokol kesehatan di beberapa tempat wisata yang lokasinya ditentukan Kemenparekraf dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf. Wajib menggunakan aplikasi peduliLindingi dan hanya dengan kategori hijau yang boleh masuk.